Banyak pasangan muda yang fokus pada kesehatan keluarga melalui BPJS Kesehatan, tapi sering lupa bahwa perlindungan dari risiko kerja dan finansial juga penting—termasuk untuk ibu rumah tangga. Meski tidak bekerja di sektor formal, ibu rumah tangga tetap bisa memiliki perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Caranya? Melalui skema peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
Aktivitas sehari-hari seperti memasak, mengurus anak, hingga pekerjaan rumah tangga lainnya tetap memiliki risiko. Selain itu, program ini juga bisa menjadi bentuk tabungan jangka panjang. Dengan iuran yang relatif terjangkau, ibu rumah tangga bisa mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua (JHT).
Jenis Program yang Bisa Diikuti
Sebagai peserta mandiri, ibu rumah tangga bisa memilih beberapa program, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi dari risiko kecelakaan saat beraktivitas.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan untuk keluarga jika peserta meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang bisa dicairkan saat kondisi tertentu.
Syarat Pendaftaran
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, syaratnya cukup sederhana:
- KTP (NIK aktif)
- Kartu Keluarga
- Nomor HP aktif
- Rekening bank (opsional, untuk pencairan manfaat)
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua cara yang bisa dipilih, online maupun offline:
1. Daftar Online
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone
- Pilih menu pendaftaran peserta BPU
- Isi data diri sesuai KTP
- Pilih program yang diinginkan
- Lakukan pembayaran iuran pertama
2. Daftar Offline
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Isi formulir pendaftaran
- Serahkan dokumen yang diperlukan
- Pilih program dan bayar iuran
Besaran Iuran
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta mandiri tergolong ringan:
- JKK: mulai dari sekitar Rp10.000-an/bulan (tergantung risiko)
- JKM: sekitar Rp6.800/bulan
- JHT: fleksibel, minimal sekitar Rp20.000/bulan
Iuran bisa dibayar melalui berbagai channel seperti mobile banking, e-wallet, hingga minimarket.
Sebaiknya pilih program sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, sehingga bisa membayar iuran secara rutin dan mendapatkan manfaatnya. Menjadi ibu rumah tangga bukan berarti tanpa risiko. Justru, dengan banyaknya aktivitas yang dilakukan setiap hari, perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah bijak untuk menjaga keamanan finansial keluarga.
Sumber:
- BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- JMO (Jamsostek Mobile)
- Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT





