Pemberian ASI Eksklusif Memiliki Landasan Hukum

Pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) ternyata mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Seperti yang diumumkan dalam website resmi Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id), sejak satu bulan lalu Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI eksklusif.

Disebutkan pula, bahwa peraturan tersebut membahas mengenai Program Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan ASI eksklusif; pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya; sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya; dukungan masyarakat; tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah -baik provinsi maupun kabupaten/kota; dan pendanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI, karena ASI merupakan sumber makanan terbaik hingga usia 6 bulan. Pola pemberian makanan terbaik untuk bayi sampai anak berusia 2 tahun meliputi pemberian ASI kepada bayi dalam waktu 1 jam pasca kelahiran melalui IMD (Inisiasi Menyusui Dini); memberikan hanya ASI hingga usia 6 bulan tanpa menambah/mengganti dengan makanan dan minuman lain; memberikan Makanan Pendamping ASI (MPASI) sejak usia 6 bulan dengan tetap meneruskan pemberian ASI hingga usia anak mencapai 2 tahun.

Dengan demikian, kini setiap ibu dan anak mendapatkan perlindungan secara hukum dalam memberikan ASI eksklusif. LF

Foto oleh Jonathan Borba: https://www.pexels.com/id-id/foto/menyusui-bayi-baru-lahir-3279208/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *