Aturan Baru Iklan Susu Formula Bayi di Indonesia: Apa yang Berubah dan Dampaknya

Pemerintah Indonesia pada 2024 memperketat aturan terkait pemasaran susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) melalui ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung program ASI eksklusif dan menurunkan praktik pemasaran yang berpotensi mengurangi pemberian ASI pada bayi usia 0–6 bulan.

Pokok-pokok aturan yang perlu diketahui

Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam pasal terkait pemasaran susu formula antara lain larangan bagi produsen atau distributor untuk melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Bentuk kegiatan yang dilarang meliputi:

  1. Pemberian contoh produk secara cuma-cuma atau tawaran lain yang ditujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, kader, ibu hamil, atau ibu nifas.
  2. Penjualan atau penawaran langsung ke rumah (door-to-door sales) untuk produk susu formula bayi.
  3. Pemberian potongan harga, bonus, atau insentif lain yang menjadi daya tarik penjualan.
  4. Pemanfaatan tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, atau influencer untuk mempromosikan susu formula kepada publik.
  5. Pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI (baik di media cetak, elektronik, luar ruang, maupun media sosial).
  6. Promosi tidak langsung atau promosi silang antara produk pangan umum dengan produk susu formula.

Perlu dicatat bahwa fokus utama aturan ini adalah produk yang ditujukan untuk bayi 0–12 bulan (susu formula bayi). Produk susu untuk usia lebih tua seperti susu pertumbuhan untuk balita di atas 12 bulan—memiliki perlakuan regulasi yang berbeda, tetapi ada pengecualian dan ketentuan pelabelan yang harus dipenuhi. Untuk detail teknis usia dan kriteria produk, rujuk ketentuan PP dan peraturan turunannya.

Mengapa pemerintah mengeluarkan larangan ini?

Kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi global seperti International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes (WHO Code) yang sejak lama mengimbau pembatasan praktik pemasaran yang mengganggu pemberian ASI eksklusif. Pemerintah menilai promosi agresif susu formula dapat menurunkan angka pemberian ASI eksklusif, yang berdampak pada kesehatan jangka panjang anak. Laporan WHO/UNICEF juga menegaskan pentingnya penerapan kode internasional untuk melindungi praktik menyusui.

Dampak bagi produsen, platform media, dan tenaga kesehatan

  • Produsen dan distributor harus menghentikan bentuk iklan dan promosi yang dilarang, menghentikan pemberian sampel gratis ke fasilitas kesehatan, serta menghapus praktik pemberian diskon/insentif yang menargetkan konsumen bayi.
  • Platform media dan e-commerce perlu meninjau kebijakan iklan dan penjualan produk terkait susu formula bayi agar memenuhi ketentuan nasional. Beberapa platform sudah mengeluarkan panduan internal sejalan dengan regulasi.
  • Tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan dilarang menerima atau membantu promosi produk susu formula. Mereka tetap diperbolehkan memberikan informasi medis yang netral dan berbasis kebutuhan klinis, tetapi tidak untuk tujuan pemasaran.

Apa arti aturan ini bagi orang tua?

Aturan ini bertujuan melindungi hak ibu dan bayi agar keputusan memberi ASI didasari informasi yang benar dan bebas dari tekanan pemasaran. Orang tua tetap bisa mendapatkan produk susu formula (kebutuhan medis dan pilihan tertentu tetap tersedia melalui jalur ritel yang sesuai) tetapi mereka tidak dengan iklan yang menargetkan promosi produk susu formula bayi di media massa dan sosial. Jika orang tua menerima promosi yang diduga melanggar, mereka dapat melaporkan ke otoritas terkait.

Pengawasan dan pelaporan pelanggaran

Pemerintah menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan ini. Masyarakat, tenaga kesehatan, dan organisasi sipil didorong melaporkan dugaan pelanggaran agar penegakan hukum dapat berjalan. Mekanisme pelaporan biasanya berada pada dinas kesehatan daerah, Kementerian Kesehatan, atau lembaga pengawas terkait yang ditunjuk. Pastikan melampirkan bukti (tangkapan layar, materi promosi, lokasi/penyebaran) saat melapor.

Tantangan implementasi

Implementasi kebijakan ini bukan tanpa tantangan: pengawasan terhadap iklan di media sosial yang sangat dinamis, promosi tidak langsung (misal melalui tokoh/community engagement), serta kepentingan ekonomi pelaku industri menjadi beberapa hambatan. Praktik cross-promotion dan label produk yang ambigu juga memerlukan perhatian khusus dari regulator agar aturan tidak mudah diakali. Para ahli menekankan pentingnya penguatan kapasitas pengawasan serta edukasi publik agar kebijakan berdampak nyata.

Aturan baru mengenai larangan iklan dan promosi susu formula bayi di Indonesia merupakan langkah signifikan untuk mendukung pemberian ASI eksklusif dan menyelaraskan kebijakan nasional dengan rekomendasi internasional. Bagi produsen, platform, tenaga kesehatan, dan masyarakat, penyesuaian praktik dan kewaspadaan terhadap pelanggaran sangat diperlukan agar tujuan kesehatan masyarakat dapat tercapai.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Kesehatan RI — Penjelasan Aturan Susu Formula Bayi. (halaman resmi Kemenkes). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
  2. Sekretariat Negara Republik Indonesia — Aturan Baru PP Nomor 28 Tahun 2024: Larangan Iklan Susu Formula untuk Dukung ASI Eksklusif. (ringkasan kebijakan). Indonesia.go.id
  3. World Health Organization (WHO) — The 2024 status report on marketing of breast-milk substitutes. (Laporan implementasi WHO Code). World Health Organization
  4. Detik Health — Pemerintah Larang Promosi Susu Formula Bayi: Ini Aturannya (liputan media tentang isi PP 28/2024). detikcom
  5. Tempo.co — Iklan Susu Formula Dilarang Demi ASI Eksklusif, Pakar Beri Komentar (analisis dan tanggapan ahli). Tempo.co

Photo by Towfiqu barbhuiya: https://www.pexels.com/photo/close-up-of-plastic-spoon-with-dairy-product-10994727/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *