Kata Pakar, Nitrogen Cair Tidak Boleh Ada dalam Makanan Seperti Pada Cikibul

Menidaklanjuti temuan sejumlah anak yang mengalami keracunan pangan setelah mengonsumsi jajanan ciki ngebul atau cikibul yang menggunakan nitrogen cair, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melakukan upaya kewaspadaan dan antisipasi yang tertuang dalam surat edaran Kemenkes Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji.

Prof. Nuri Andawulan, Pakar Teknologi Pangan IPB yang hadir dalam acara Sosialisasi Kewaspadaan Dini Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji yang diadakan oleh Kemenkes (11/1/2023) mengungkap, titik didih nitrogen cair atau LN2 atau LN ini sangat rendah, yakni hampir -200oC. Nitrogen cair dapat memberikan efek kesehatan jika terhirup dan bisa menyebabkan luka bakar dingin jika kontak dengan organ tubuh (jaringan hidup).

Dalam dunia kuliner nitrogen cair banyak digunakan dalam pengolahan dan penyiapan pangan, seperti untuk pembekuan saat pembuatan es krim, atau hidangan penutup lainnya. Namun menurut Prof Nuri, karena aplikasi nitrogen cair ini relatif baru dalam bidang penyajian makanan dan minuman, maka tidak/belum ada hubungan dosis-respon yang telah ditetapkan untuk menelan, menghirup, atau kontak dengan nitrogen cair. “ tidak/belum ada dosis atau jumlah nitrogen cair yang bisa menyebabkan cedera, namun berdasarkan data, tingkat keparahan cedera tergantung pada durasi dan area kontak, serta volume nitrogen cair yang tertelan atau kontak,” jelas Prof. Nuri.

Meski penggunaan nitrogen cair terkait cedera masih jarang, namun penanganan penggunaannya harus hati-hati. Pengolahan pangan dengan nitrogen cair harus dilakukan oleh operator terlatih dan Kemenkes perlu mengembangkan pedoman dan atau kebijakan untuk mengurangi potensi risiko pada produk ini.

Badan POM RI mengijinkan penggunaan nitrogen cair food grade sebagai bahan penolong proses. Prof. Nuri menegaskan, bahan penolong ini harus sudah tidak ada atau hilang dalam produk akhir (saat produk akan dikonsumsi). Produk akhir tidak boleh mengandung bahan penolong (nitrogen cair) saat akan dijual/dikonsumsi. Artinya, jika kita ingin mengonsumsi pangan yang diolah atau disajikan dengan nitrogen cair maka pastikan uap nitrogen cair sudah hilang semua sebelum pangan dikonsumsi. Atau lebih baik, hindari konsumsi pangan yang diolah dan disiapkan dengan nitrogen cair untuk menghindari risiko bahaya Kesehatan yang mungkin muncul.

Foto oleh David Disponett: https://www.pexels.com/id-id/foto/es-krim-di-piring-2161624/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *