Minuman sari buah pasti tak pernah hilang dari list belanja Anda ya Bu? Kini banyak sekali minuman sari buah yang beredar di pasaran. Rasa, bentuk dan klaim yang ditawarkan juga beragam. Pertanyaannya adalah, apa minuman tersebut benar-benar mengandung buah?
Badan POM membagi menjadi tiga kategori minuman mengandung sari buah. Yakni minuman sari buah (dengan kadar sari buah 100%), minuman rasa buah (dengan kadar sari buah 35-99%) dan minuman berperisa sari buah (dengan kadar sari buah <10%).
Persentase sari buah
Pencantuman persentase sari buah dalam label bertujuan untuk memberi info pada konsumen mengenai kadar sari buah dalam produk tersebut. Sari buah dapat digunakan sebagai bahan baku atau sebagai perisa pada minuman. Jika produsen menggunakan sari buah sebagai bahan baku, maka persentase sari buah boleh dicantumkan. Tetapi jika sari buah hanya digunakan sebagai perisa, maka jumlahnya tidak dicantumkan. Biasanya persentase sari buah dalam label dicantumkan pada bagian yang mudah terlihat, mencolok dengan ukuran huruf yang besar sehingga mudah terbaca, seperti misalnya ‘Mengandung 90% Sari Buah Jeruk’.
Minuman sari buah campuran
Jika minuman sari buah mengandung beberapa jenis sari buah, maka dalam label, disebutkan semua jenis sari buah yang digunakan dan diurutkan berdasarkan volume terbanyak. Misalnya: Minuman sari buah Apel, Pir dan Raspberry. Jika ada perisa buah yang ditambahkan, maka dalam label diuliskan, “Minuman sari buah sirsak dan perisa rasa Pir.
Gambar buah pada label
Banyak produk sari buah yang menampilkan gambar buah dalam kemasannya. Hal ini guna menarik konsumen. Pencantuman gambar buah ini dapat dilakukan jika minuman mengandung sari buah sebagai bahan baku. Jika sari buah hanya sebagai perisa, maka tidak boleh dicantumkan gambar buah pada label.
Sudah lebih tahu perbedaanya Bu? Karena itu, ibu harus cemat membaca label, agar tidak salah membeli produk minuman yang diinginkan. Fby
Sumber: Badan POM RI